Simpanan
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan Wadiah (Dikeluarkan UJKS Kopsyah165)
Simpanan anggota pada koperasi dengan akad wadiah / titipan namun dengan seijin penyimpan dapat digunakan oleh unit usaha (toko/simpan pinjam) untuk kegiatan operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak mendapatkan bagi-hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa dikompensasi dengan imbalan bonus yang besarnya bonus ditentukan seusai kebijakan dan kemampuan koperasi.
Simpanan Mudharabah (Dikeluarkan UJKS Kopsyah165)
Simpanan anggota pada koperasi dengan akad mudharabah al-muthalaqah yang diperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya secara professional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) yang disepakati pada saat pembukaan rekening simpanan.
Jenis Keanggotaan Koperasi Syariah 165 :
a. Anggota Prioritas
- Simpanan Pokok : Rp. 7.500.000,-
- Simpanan Wajib : Rp. 100.000,- perbulan
b. Anggota Biasa
- Simpanan Pokok : Rp. 1.000.000,-
- Simpanan Wajib : Rp. 25.000,- perbulan
c. Anggota Luar Biasa
- Simpanan Pokok : Rp. 100.000,-
- Simpanan Wajib : Rp. 10.000,- perbulan

