Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Syariah 165
Yaitu unit koperasi yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi, simpanan dengan pola bagi hasil (syariah). Anggota yang memiliki usaha dapat mengajukan pembiayaan. Disamping itu dapat pula menyimpan dananya pada unit ini dengan prinsip wadiah ataupun mudharabah.
Produk Simpanan :
Simpanan Wadiah yaitu anggota menitipkan dananya dengan akad wadiah yad ad-dhamanah dan mengijinkan Koperasi untuk mengelola dana tersebut dengan tetap menjamin akan mengembalikan titipan tersebut bila sewaku-waktu dibutuhkan anggota yang menitipkan.
Simpanan Mudharabah yaitu anggota dapat menyimpan dananya dengan akad mudharabah mutlaqah dimana Koperasi diberi kekuasaaan penuh mengelola dana dimaksud. Keuntungan dari pengelolaan dana ini dibagi hasilkan dengan Anggota.
- Simpanan Ta'awun ESQ Yaitu Simpanan sukarela yang diselenggarakan secara bersama-sama oleh BMT-BMT seluruh Indonesia dengan prinsip dasar Mudharabah (Bagi Hasil)
- Simpanan Berjangka Investasi Dermawan Yaitu Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah, dengan akad Mudharabah (bagi hasil)
- Simpanan Wadiah Menara Yaitu Simpanan berjangka selama 5 tahun yang digunakan untuk membebaskan Menara 165 dari akad riba menjadi akad syariah.Akad simpanan menggunakan prinsip wadhiah yadh dhamanah (Titipan yang boleh digunakan )
- Simpanan Qurban 165 Yaitu Simpanan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah qurban dan aqiqah. Pelaksanaannya antara lain bekerja sama dengan Lembaga Kemanusiaan ESQ. Akad yang digunakan Mudharabah (bagi hasil)
Produk Pembiayaan :
Pembiayaan Mudharabah yaitu dimana modal kerja yang dibutuhkan anggota seluruhnya berasal dari Koperasi dengan kesepakatan bagi hasil.
Pembiayaan Musyarakah yaitu kerjasama penyertaan dana antara Koperasi dengan anggota untuk keperluan modal kerja dengan kesepakatan bagi hasil.
Pembiayaan Murabahah yaitu fasilitas pembiayaan dengan system jual beli untuk membeli barang consumer dimana Koperasi mendapatkan jasa, dimana anggota dapat mengangsur dengan nilai tetap selama jangka waktu yang disepakati.

