JAKARTA, KAMIS – Hari ini, Kamis (13/11), tepat 10 tahun terjadinya Tragedi Semanggi I. Sejumlah aktivis mahasiswa 98 bersama keluarga korban menyelenggarakan sejumlah acara guna memperingati tragedi yang menewaskan 17 orang itu. “Kami mantan aktivis mahasiswa 98 membentuk Komite 13 November.Kami ingin terus mengingatkan kepada pemerintah siapapun yang berkuasa bahwa ada tanggungjawab yang belum diselesaikan. Kami berjuang agar tragedi ini tidak dilupakan,” kata Ignatius Indro, Humas Komite, yang dihubungi Senin (13/11).Rangkaian peringatan 10 Tahun Tragedi Semanggi I dipusatkan di Kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta. Rangkaian acara dimulai pada pukul 10.00 dengan pembukaan pameran foto dan pemutaran film. Kemudian pada pukul 12.00 akan ada acara tabur bunga yang dilanjutkan dengan diskusi padap ukul 13.00. Selain itu, pada malam hari, pukul 19.00 juga akan diselenggarakan misa di Gereja Maria Kusuma Karmel mengenang Wawan, salah seorang mahasiswa Atma Jaya yang meninggal dalam peristiwa itu.
Sekadar mengingatkan, peristiwa Semanggi I terjadi saat ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak Sidang Istimewa yang membas soal pemilu pascalengsernya Soeharto. Mahasiswa dihadang aparat keamanan di depan Kampus Atma Jaya. Aksi mahasiswa yang dimulai sejak 11 November memuncak pada tanggal 13 November. Aparat keamanan melepaskan tembakan membabibuta ke arah mahasiswa yang berbaur dengan masyarakat.
Beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal di jalan. Mereka adalah Teddy Wardhani Kusuma (Institut Teknologi Indonesia), Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan (Universitas Atma Jaya), Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia).
Tim Relawan untuk kemanusiaan mencatat, selain 6 mahasiswa, terdapat 11 korban meninggal lainnya terdiri dari 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Ayu Ratnasari seorang bocan berusia 6 tahun terkena peluru nyasar di kepala.
Bagaimana nasib penyelesaian kasus ini? “Inilah yang ingin kami dorong. Pemerintah harus berani mengambil terobosan hukum untuk memecah kebuntuan penafsiran Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelas Indro.
Seperti diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa peristiwa Trisakti-Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat. Namun, berkas penyelidikan Komnas HAM selalu dikembalikan Kejaksaan Agung dengan alasan kewenangan untuk merekomendasikan pengadilan ham ad hoc ada pada DPR.
sumber : kompas.com

















